Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Imigrasi Belum Terima Permohonan Pencegahan

Jumat, 29 Juli 2022 - 10:21:00 WIB
Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Imigrasi Belum Terima Permohonan Pencegahan
Imigrasi Kemenkumham belum menerima permohonan pencegahan artis Nikita Mirzani yang terdeteksi ke luar negeri pada 27 Juli 2022. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham memastikan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama artis Nikita Mirzani dari pihak kepolisian. Sehingga, Nikita Mirzani memang masih dibebaskan untuk bepergian ke luar negeri.

"Berdasarkan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan (Nikita Mirzani)," kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Jumat (29/7/2022).

Nikita Mirzani saat ini diketahui berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Meski belum dilakukan proses penahanan, Nikita dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang, Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nikita wajib lapor pada Kamis (28/7/2022). Namun, kabar teranyar, Nikita justru pergi melancong ke luar negeri saat masih harus berurusan dengan proses hukum di kepolisian.

Nikita dikabarkan pergi ke Thailand melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 11.28 WIB.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB," tutur Habiburrahman.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut