Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa
Advertisement . Scroll to see content

Nilai Objek Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu Sudah Case Closed, Hotman: Diulang Lagi Salah Sasaran

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB
Nilai Objek Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu Sudah Case Closed, Hotman: Diulang Lagi Salah Sasaran
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea, Pemimpin Redaksi iNews Aiman Witjaksono, dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam program Dialog Spesial iNews. Selasa (19/8/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea menyatakan objek gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo telah inkrah. Dia pun menilai objek gugatan itu salah sasaran jika saat ini dilayangkan ke kliennya.

Hotman berkata, sudah lama sekali pihak CMNP telah melayangkan gugatan perdata terhadap objek perkara yang sama, penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Namun, gugatan itu sudah ditolak sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

"Unibank sudah dibekukan waktu krisis moneter, jadi dia tidak bisa dapat pembayaran. Akhirnya, CMNP gugat perdata. Gugat perdata, di PN dia menang, di PT dia menang, tapi di kasasi dan di PK CMNP kalah," kata Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews, Selasa (19/8/2025).

Tak hanya itu, kata Hotman, pihak CMNP melayangkan tuntutan pidana ke Bareskrim Polri pada 2008. Namun, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011.

Hotman menilai objek perkara yang dilayangkan CMNP dalam gugatan perdata ini telah ditutup kasusnya. Apalagi, kata dia, gugatan yang dilayangkan ke kliennya, Hary Tanoesoedibjo merupakan salah sasaran.

"Jadi sebenarnya case closed. Sudah tidak ada kasus lagi. Jadi diulang lagi, tapi salah sasaran. Ya ini salah sasaran benar-benar, apa hubungannya dengan Hary Tanoe?" ucap Hotman.

"Sepertinya ini bukan mau mencari pengembalian uang deposito, tapi kayaknya ada maksud apa ini kepada Hary Tanoe?" pungkasnya.

Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP. Namun, pihak CMNP belum merespons permohonan wawancara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut