Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana, Noel Ebenezer Perlihatkan Surat dari Anaknya yang Kangen
Advertisement . Scroll to see content

Noel Ebenezer cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 hingga Rp6,5 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 - 14:16:00 WIB
Noel Ebenezer cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 hingga Rp6,5 Miliar
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel cs didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Hal itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia. 

"Telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). 

Jaksa menyebut, pemerasan itu bermula pada 2021. Saat itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) melakukan pertemuan dengan sejumlah anak buahnya.

Dalam pertemuan itu, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non/teknis/undertable'. Tradisi itu berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300-500.000 per sertifikat atau lisensi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut