Nurhadi dan Menantu Akan Jalani Sidang Perdana 22 Oktober 2020
Bambang mengatakan, dakwaan Nurhadi dan menantunya dijadikan satu berkas. "Berkas hanya satu atas nama Nurhadi cs dengan pasal dakwaannya adalah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yaitu kesatu Pasal 12 A atau Pasal 11 dan kedua Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yang mencapai Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih buron.
KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut), vila di Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan belasan kendaraan mewah.
Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).