Nurhadi dan Menantu Akan Jalani Sidang Perdana 22 Oktober 2020
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2020. Ketua Pengadilan PN Tipikor Saefudin Zuhri ditunjuk menjadi ketua majelis.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto membenarkan jadwal sidang tersebut. Sidang perdana akan membacakan dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
"Jadwal persidangan yang bersangkutan telah ditetapkan oleh majelis hakim, hari Kamis, 22 Oktober 2020," katanya di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Dalam perkara ini Nurhadi dan Rezky diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Bambang mengatakan, Ketua PN Jakarta Saefudin Zuhri akan didampingi dua hakim anggota.
"Majelis hakimnya Ketua PN Jakarta Pusat yaitu bapak Saefudin Zuhri sebagai ketua majelis hakim dan hakim anggota Duta Baskara (hakim karier) dan Sukartono (hakim ad hoc)," ujarnya.