Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening
Advertisement . Scroll to see content

Nurhadi dan Menantu Akan Jalani Sidang Perdana 22 Oktober 2020

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:57:00 WIB
Nurhadi dan Menantu Akan Jalani Sidang Perdana 22 Oktober 2020
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2020.. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2020. Ketua Pengadilan PN Tipikor Saefudin Zuhri ditunjuk menjadi ketua majelis.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto membenarkan jadwal sidang tersebut. Sidang perdana akan membacakan dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

"Jadwal persidangan yang bersangkutan telah ditetapkan oleh majelis hakim, hari Kamis, 22 Oktober 2020," katanya di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Dalam perkara ini Nurhadi dan Rezky diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Bambang mengatakan, Ketua PN Jakarta Saefudin Zuhri akan didampingi dua hakim anggota.

"Majelis hakimnya Ketua PN Jakarta Pusat yaitu bapak Saefudin Zuhri sebagai ketua majelis hakim dan hakim anggota Duta Baskara (hakim karier) dan Sukartono (hakim ad hoc)," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut