Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Nurhadi Tidak Dikawal Ketat saat Ditangkap KPK

Selasa, 02 Juni 2020 - 18:40:00 WIB
Nurhadi Tidak Dikawal Ketat saat Ditangkap KPK
Wakil Ketua KPK NUrul Ghufron. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penangkapan 2 buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nuhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto berlangsung lancar. Nurhadi dan Rezky ditangkap di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020 malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim penyidik KPK tidak menemukan Nurhadi mendapatkan pengawalan atau pengamanan ketat dari pihak eksternal saat ditangkap.

"Kami masuk tidak ada sedikitpun halangan. Jadi kalau memang kemudian ada yang menyatakan dikawal, dijaga, kami memasuki ruangan itu tanpa ada sediktpun halangan dari pihak manapun," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Saat penangkapan, Ghufron menerangkan, tim penyidik KPK terpaksa mendobrak pintu rumah Nurhadi. Hal itu dilakukan lantaran Nurhadi tidak bersikap kooperatif saat penyidik KPK sampai di depan rumah untuk menjemputnya.

"Hanya tidak membukakan pintu karena mungkin dia takut atau apapun gitu ya sehingga dia tidak membuka pintu. Kami membuka paksa saja, tetapi tidak ada halangan atau hambatan dari pihak-pihak manapun," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut