OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI
Penyesuaian ini bertujuan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham. OJK menyebut sejumlah aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, hingga ESOP dan EMSOP dapat menjadi opsi bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, OJK bersama pemerintah dan Self Regulatory Organization (SRO) juga akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dalam negeri maupun asing. Pemerintah telah menyatakan komitmennya melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun.
Pada klaster transparansi, OJK akan mendorong penguatan keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO) serta afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi.
Sementara itu, penguatan data kepemilikan saham akan dilakukan dengan klasifikasi investor yang lebih granular dan andal sesuai praktik global. Data tersebut akan disampaikan oleh KSEI kepada BEI untuk dipublikasikan melalui situs resmi bursa.
Di klaster tata kelola dan enforcement, OJK menyiapkan tiga langkah utama, yakni demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, serta peningkatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi penyusun laporan keuangan.
Untuk klaster sinergitas, OJK akan memperdalam pasar secara terintegrasi melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat kolaborasi berkelanjutan dalam reformasi pasar modal.
Editor: Aditya Pratama