OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform
Selain itu, penyelenggara juga wajib mempertahankan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 di bawah batas maksimal 5 persen.
Sebelumnya, pembatasan pendanaan maksimal pada tiga platform tercantum dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023. Ketentuan tersebut dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang di kalangan debitur.
Dalam perkembangan kualitas pembiayaan, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen pada Juli 2026. Jumlah tersebut stagnan dibandingkan posisi Juni 2026.
OJK memastikan terus memantau langkah perbaikan kualitas pembiayaan dari penyelenggara yang mengalami masalah tersebut.
Berdasarkan demografi, pembiayaan bermasalah industri pindar pada Juli 2026 didominasi kelompok usia muda 19-34 tahun dengan porsi 48,22 persen dari total outstanding bermasalah.