OJK Buka Suara soal Rencana Satu Bank Konvensional Jadi Bank Syariah pada 2027
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan satu bank konvensional mengonversi seluruh kegiatan usahanya menjadi bank syariah pada 2027. Namun, bank yang dimaksud hingga kini belum mengajukan permohonan resmi kepada OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konversi total menjadi bank syariah merupakan salah satu opsi strategis yang dapat dipertimbangkan dalam proses konsolidasi bisnis.
“Ya mungkin (satu bank konversi ke syariah) karena tadi kan masih terbuka itu, jadi pilihannya ada dua, kalau misalnya katakan spin-off tapi kecil apakah merger, apakah dia kemudian akan mengkonversi total dirinya gitu kan,” kata Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Rabu (7/10/2026).
Meski opsi tersebut masih terbuka, Dian menegaskan belum ada pengajuan resmi dari bank terkait kepada OJK. Pembahasan yang dilakukan saat ini masih sebatas diskusi dalam prudential meeting.
“Enggak-enggak belum, mereka kan kita memang ada semacam prudential meeting kan, membicarakan rencana mereka dan lain sebagainya itu biasa aja,” ujarnya.
“Dan itu baru pembicaraan-pembicaraan di prudential meeting sebetulnya,” tambah Dian.
Di sisi lain, bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) masih mengkaji sejumlah pilihan untuk memenuhi kewajiban pemisahan unit tersebut.
“Nah itu masih masing-masing (bank) sedang mempelajari itu,” ungkap Dian.
Menurut Dian, bank dapat memilih sejumlah skenario, mulai dari melakukan spin-off secara mandiri hingga menggabungkannya dengan aksi korporasi merger.
“Oh enggak, itu kan masih semua bank itu sekarang, semua bank calon-calon yang spin-off itu kan sekarang sedang mempelajari apa skenario yang paling bagus gitu, intinya itu kan apakah ini memang akan spin-off biasa atau spin-off dengan merger kan gitu,” kata Dian.
Besaran aset UUS menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan skema tersebut. Jika skala bisnis UUS terlalu kecil untuk berdiri sendiri sebagai Bank Umum Syariah (BUS), bank dapat mempertimbangkan merger atau langkah korporasi lain.
“Karena kalau size-nya kurang besar spin-off kan ada alasan, memang harus ada merger lain atau langkah lain kan gitu,” jelas Dian.
Kewajiban pemisahan UUS mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Berdasarkan regulasi tersebut, UUS wajib memisahkan diri dari bank induknya jika nilai aset telah mencapai 50 persen dari total aset bank induk atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun.
Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menetapkan batas waktu operasional selama 15 tahun.
Dian mengatakan bank-bank terkait belum menentukan skema final untuk menjalankan penataan UUS.
“Nah ini mereka yang sedang mempertimbangkan ini yang mana gitu opsi-opsi itu, nah mereka itu belum final sebetulnya untuk yang mana yang akan diambil,” kata Dian.
Dia menilai munculnya berbagai pilihan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian teknis perbankan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebetulnya itu logik-logik undang-undangnya aja spin-off itu,” pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin