OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%
Kontribusi yang dipersyaratkan meliputi penguatan struktur permodalan, pengembangan infrastruktur teknologi perdagangan, perluasan konektivitas, penyediaan akses likuiditas, hingga percepatan pendalaman pasar modal.
OJK membatasi proses permohonan kepemilikan di atas 5 persen maksimal 20 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Dalam proses penelaahan, OJK dapat meminta klarifikasi, paparan, verifikasi fisik ke lokasi, hingga dokumen administratif tambahan.
Meski kepemilikan saham dibuka lebih luas, satu pihak tetap dilarang menjadi pemegang saham mayoritas Bursa Efek. Larangan tersebut berlaku terhadap penguasaan secara langsung, tidak langsung, maupun melalui jaringan entitas terafiliasi.
Selain pemodal umum, aturan tersebut memberikan ruang bagi sejumlah lembaga negara untuk memiliki saham Bursa Efek. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menjadi pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyertaan modal oleh lembaga negara tetap harus menjaga independensi kelembagaan Bursa Efek. Mekanisme penunjukan entitas pelaksana lain juga dimungkinkan sesuai aturan yang berlaku.