Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Alice Walton, Perempuan Terkaya di Dunia yang Punya Koleksi Seni Bernilai Fantastis
Advertisement . Scroll to see content

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

Sabtu, 19 September 2026 - 10:31:00 WIB
OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%
OJK atur demutualisasi Bursa Efek. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pemegang saham yang sekaligus memenuhi kualifikasi sebagai Anggota Kliring dapat menyerahkan aset sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) sebagai jaminan penyelesaian transaksi efek.

Demutualisasi juga memisahkan hak kepemilikan saham dari hak keanggotaan operasional Bursa Efek. Artinya, kepemilikan saham tidak otomatis membuat seseorang atau badan hukum menjadi Anggota Bursa.

Sebaliknya, status sebagai Anggota Bursa bukan syarat mutlak untuk memiliki saham Bursa Efek selama pemodal memenuhi ketentuan kepemilikan.

Hak Akses Perdagangan tetap menjadi hak khusus Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses tersebut wajib dilakukan secara profesional, independen, transparan dan adil tanpa diskriminasi tarif.

Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan Hak Akses Perdagangan kepada pihak ketiga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut