OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%
Pemegang saham yang sekaligus memenuhi kualifikasi sebagai Anggota Kliring dapat menyerahkan aset sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) sebagai jaminan penyelesaian transaksi efek.
Demutualisasi juga memisahkan hak kepemilikan saham dari hak keanggotaan operasional Bursa Efek. Artinya, kepemilikan saham tidak otomatis membuat seseorang atau badan hukum menjadi Anggota Bursa.
Sebaliknya, status sebagai Anggota Bursa bukan syarat mutlak untuk memiliki saham Bursa Efek selama pemodal memenuhi ketentuan kepemilikan.
Hak Akses Perdagangan tetap menjadi hak khusus Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses tersebut wajib dilakukan secara profesional, independen, transparan dan adil tanpa diskriminasi tarif.
Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan Hak Akses Perdagangan kepada pihak ketiga.