Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Alice Walton, Perempuan Terkaya di Dunia yang Punya Koleksi Seni Bernilai Fantastis
Advertisement . Scroll to see content

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

Sabtu, 19 September 2026 - 10:31:00 WIB
OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%
OJK atur demutualisasi Bursa Efek. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dari sisi tata kelola, Bursa Efek wajib memiliki jajaran direksi khusus yang menangani fungsi regulasi dan pengawasan. Tanggung jawabnya mencakup pencatatan dan penghapusan pencatatan efek atau delisting, pengawasan transaksi, kliring, penyelesaian transaksi, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.

Struktur modal Bursa Efek menggunakan saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang setara. Setiap satu lembar saham memiliki satu hak suara.

Bursa Efek tetap dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham dengan variasi hak suara atau hak istimewa lainnya. Namun, langkah tersebut harus mendapatkan persetujuan OJK dan dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut