OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran regulasi pasar modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi.
Rinciannya terdiri atas denda finansial dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin.
Sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada emiten. OJK juga menindak jajaran direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek beserta direksinya, akuntan publik (AP), kantor akuntan publik (KAP), pemegang saham, pemegang saham pengendali, hingga pihak terafiliasi yang terbukti menyebabkan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang ditemukan mencakup penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti saat penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), penyajian dan audit laporan keuangan, serta kelalaian memenuhi kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali atau buyback.
OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), mekanisme penunjukan AP dan KAP, keterbukaan informasi, hingga penerapan prinsip tata kelola perusahaan.