Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BEI Ungkap Sejumlah Calon Emiten Tunda Gelar IPO, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

Selasa, 01 September 2026 - 06:05:00 WIB
OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten hingga Agustus 2026, yang merupakan bagian dari 1.277 tindakan untuk meningkatkan kepatuhan pasar modal. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," kata dia. 

Selain penindakan terhadap pelanggaran regulasi operasional, OJK juga memantau kepatuhan pelaporan emiten dan perusahaan publik.

Untuk pelanggaran pelaporan, regulator telah menerbitkan 1.184 sanksi administratif dengan akumulasi denda mencapai Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.

Mayoritas sanksi berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala, yakni sebanyak 876 sanksi denda dengan total Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil menyumbang 91 sanksi denda senilai Rp7,87 miliar.

Pelanggaran pelaporan terkait tata kelola tercatat sebanyak 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis.

Adapun sanksi atas keterlambatan pelaporan oleh profesi penunjang pasar modal tercatat sebanyak delapan sanksi denda dengan nilai Rp32,3 juta.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut