Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fasilitas Pembiayaan Secara Online hingga 30 September 2025
Advertisement . Scroll to see content

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Pembiayaan UMKM, Ini Isinya

Jumat, 19 September 2025 - 13:50:00 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Pembiayaan UMKM, Ini Isinya
OJK menerbitkan POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). OJK membuka opsi bagi Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menggunakan penilai kredit (credit scoring) alternatif dalam memudahkan pembiayaan UMKM

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini menjelaskan, penggunaan credit scoring alternatif bersifat opsional.

Langkah ini diambil sebagai pelengkap analisis kelayakan debitur di luar data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi ini adalah dapat ya di POJK ini. Jadi ini bersifat opsional. Walaupun dalam praktiknya itu bisa saja digunakan. Hal ini untuk calon-calon debitur yang sebelumnya memang belum punya catatan track-record, atau mungkin ada catatan kecil (di SLIK-nya),” ujar Indah dalam pertemuan dengan media di Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Dalam Pasal 14 ayat (2) POJK 19/2025 tertulis bahwa Bank/LKNB dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan analisis kelayakan pembiayaan.

"Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” antara lain pemeringkat kredit alternatif dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan," demikian bunyi pasal penjelas POJK 19/2025.

Hal tersebut juga dipertegas dalam ayat (3) bahwa pihak ketiga ini wajib memiliki izin dari otoritas.

"Bank dan LKNB yang mengembangkan metode penilaian Pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga wajib memastikan bahwa pihak ketiga telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi POJK tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut