"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," sambung dia.
Kapolda Metro-Pangdam Jaya Gelar Apel Kebangsaan Jaga Jakarta, Libatkan Ormas hingga Ojol
Selain fleksibilitas dan akses terhadap paket kebijakan insentif UMKM, pemerintah juga memastikan ketentuan pajak bagi pelaku usaha mikro tetap berlaku bagi pengemudi ojol.
"Karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya omzet di bawah Rp500 juta, Rp500 juta tuh berarti per bulan kurang lebih sekitar Rp50 juta, Rp45 jutaan ya, Rp40 jutaan," ucap Maman.
Menurut Maman, omzet pengemudi ojol rata-rata berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Dengan tingkat omzet tersebut, pengemudi ojol masuk dalam kategori yang tidak dikenakan pajak sesuai ketentuan insentif UMKM yang dia jelaskan.
"Jadi omzet di bawah Rp500 juta itu berarti per bulan pendapatan mereka omzetnya Rp40 jutaan. Nah ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu," tambahnya.
Maman sekaligus membantah isu mengenai rencana pemerintah memungut pajak dari pengemudi ojol.
"Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," ucao Maman.
Editor: Puti Aini Yasmin