Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Menangis Minta Hakim Adil, Sebut Anak Masih Kecil
Dalam persidangan pleidoi, penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut Hartono menyebut terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.
"Menyatakan terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan setra martabatnya.
Sebelumnya, Bambang bersama Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.
Bambang dan Akbar dituntut paling berat karena didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sementara Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.
Editor: Rizky Agustian