Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Online Cegah Maladministrasi Penanganan Virus Corona

Rabu, 29 April 2020 - 17:28:00 WIB
Ombudsman Buka Posko Pengaduan Online Cegah Maladministrasi Penanganan Virus Corona
Ombudsman Republik Indonesia. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat terkait maladministrasi penanganan virus corona dan dampaknya. Posko tersebut dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

Selain melalui tautan, posko yang disediakan oleh Ombudsman juga dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya. Tersedia 35 nomor WhatsApp di ORI serta perwakilan pada setiap provinsinya.

“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dengan mudah melapor jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak,” ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Lebih lanjut Amzulian mengatakan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman meliputi lima layanan. Antara lain layanan Jaring Pengaman Sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.

Aduan untuk layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan tarif listrik. Untuk aduan pelayanan kesehatan salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut