Operasi Patuh 2026 Sasar Titik Rawan Kecelakaan, Tertibkan Pelanggar Lawan Arus
“Operasi Patuh bukan ajang memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan keselamatan masyarakat, bukan banyaknya penindakan,” ujarnya.
Turmudi menjelaskan, operasi tersebut mengutamakan langkah preventif dan edukatif. Petugas memberikan bimbingan dan penyuluhan secara langsung kepada pengendara, terutama di persimpangan dan lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran.
Edukasi mencakup bahaya melawan arus serta pentingnya mematuhi rambu dan marka jalan. Meski demikian, petugas tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Penegakan hukum dilakukan secara tegas, terukur, profesional, dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap pengawasan dan edukasi di titik rawan dapat menekan pelanggaran serta mendorong masyarakat lebih disiplin. Pengendara diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengambil risiko dengan melawan arus demi menghemat waktu perjalanan.
Editor: Donald Karouw