Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong
Advertisement . Scroll to see content

OTT Bupati Kutai Timur, KPK Lakukan Penyadapan Pertama Sejak Revisi UU

Jumat, 03 Juli 2020 - 22:56:00 WIB
OTT Bupati Kutai Timur, KPK Lakukan Penyadapan Pertama Sejak Revisi UU
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar sebagai tersangka. Ismunandar menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabuputen Kutai Timur tahun 2019-2020.

Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswinda, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Bapenda Musyaffa sebagai tersangka. Selain itu, dari pihak swasta, lembaga antirasuah juga menetapkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penetapan tersangka terhadap tujuh tersangka tak lepas dari proses penyadapan. Menurutnya, penyadapan ini menjadi yang pertama kali sejak revisi Undang-Undang (UU) KPK baru.

"Dalam catatan kami, ini adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Nawawi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020). 

Dia menuturkan, penyadapan dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak lima bulan lalu, tepatnya bulan Februari. Menurutnya, penyadapan dilakukan atas laporan yang diterima KPK dari masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut