OTT Pejabat Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan tindak pidana korupsi menenerima hadiah atau janji dan gratifikasi.
"Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/12/2018).
Kelima orang tersebut adalah EFH (Ending Fuad Hamidy) selaku Sekretaris Jenderal KONI dan JEA (Jhonny E. Awuy) selaku Bendahara Umum KONI diduga sebagai pihak pemberi.
Adapun yang diduga sebagai pihak penerima adalah MUL (Mulyana) selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, AP (AdhiPumomo) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, dan Er (Eko Triyanto) selaku staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.