OTT Pejabat Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Tersangka
"Diduga AP, ET dkk menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora," ujar Saut.
Dari penyisiran sejumlah lokasi dari Selasa (18/12/2018) hingga Rabu (19/12/2018) KPK telah mengamankan sejumlah uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai pecahan seratus ribu dalam bungkusan plastik sekitar Rp7 miliar, serta satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.
Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Editor: Djibril Muhammad