Pakar Hukum Minta Tim Independen Ungkap Eksekutor hingga Aktor Utama Penembakan Anggota FPI
Dia menuturkan, proses pengungkapan penembakan ini harus melibatkan tim independen, selain para pihak yang terlibat. Tim independen tersebut, kata dia bisa difasilitasi oleh Komnas HAM, Presiden dan DPR.
“Intinya kalau muaranya pengadilan HAM, kita menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 26/2000 di mana penyelidiknya adalah Komnas HAM dan penyidik dari Jaksa Agung atau bisa jaksa independen,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah harus menjaga ruang demokrasi, kebebasan dan tidak memproses hukum siapapun yang berbeda pendapat.
“Dengan UU ITE misalnya yang awalnya bertujuan untuk melindungi transaksi elektronik dari penipuan dan lain sebagainya, tapi jadi alat represif rezim untuk menghukum orang-orang yang berbeda pendapat,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi