Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Gelar Berbagai Ajang Penghargaan Sambut HPN, Siapkan Hadiah Rp500 Juta Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Pers Sebut Polisi Tak Boleh Sita Alat Komunikasi Wartawan dengan Narasumber

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:28:00 WIB
Pakar Hukum Pers Sebut Polisi Tak Boleh Sita Alat Komunikasi Wartawan dengan Narasumber
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada menyebut, polisi sejatinya tak boleh mengambil alat komunikasi wartawan. Apalagi jika alat itu dipakai wartawan untuk berkomunikasi dengan narasumbernya.

"Sesuai UU Pers, pers adalah pilar demokrasi dan wartawan adalah pendukung pilar demokrasi, sesuai peraturan yang ada dalam UU Pers, maka pers tak boleh disensor, dirampas haknya, dirampas alat kerjanya, tak boleh sama sekali kalau dia wartawan," ujarnya dalam persidangan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Kamis (22/2/2024).

Wina awalnya ditanyai oleh pengacara Aiman soal sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia pun menjawab, perampasan alat kerja wartawan bertentangan dengan undang-undang pers.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut