Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Gelar Berbagai Ajang Penghargaan Sambut HPN, Siapkan Hadiah Rp500 Juta Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Pers Sebut Polisi Tak Boleh Sita Alat Komunikasi Wartawan dengan Narasumber

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:28:00 WIB
Pakar Hukum Pers Sebut Polisi Tak Boleh Sita Alat Komunikasi Wartawan dengan Narasumber
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahkan, menurut UU Pers, perampasan pada alat kerja wartawan sesuai pasal 18 UU Pers adalah ancaman, menghalangi kegiatan wartawan, diancam pidana 2 tahun penjara," katanya.

Dia menerangkan, perampasan alat kerja wartawan sama dengan mengancam seorang wartawan. Apalagi, perampasan dilakukan untuk mengetahui identitas narasumber.

"Iya alat apa pun, bisa kamera, bisa alat recording, dan beberapa kali terjadi," kata Wina.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut