Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau
Didit kemudian mengoreksi pernyataan terkait jaksa yang pernah menuntut bebas. Dia menyebut mantan Jaksa Agung almarhum Basrief Arief pernah melakukan penuntutan bebas sebanyak tiga kali.
"Saya mau koreksi, sorry, jaksa ada yang pernah menuntut bebas, tiga kali. Almarhum Pak Basrief Arif, mantan Jaksa Agung," katanya.
Didit kembali menyoroti penggunaan frasa "menjadi palsu" dalam posita dakwaan. Menurut dia, narasi tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan unsur Pasal 35 UU ITE.
"Saya bilang posita jaksa mengatakan di sana tercantum 'menjadi palsu' di Pasal 35, itu kan sudah ngawur Pak. Jadi seolah-olah dinyatakan palsu, autentiknya palsu," ujarnya.
Dia menegaskan penilaiannya dilakukan dengan membandingkan unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan uraian yang tercantum dalam surat dakwaan.
"Saya membandingkan antara pasal, unsur-unsurnya, dengan apa yang tertulis di dakwaan," kata Didit.
Editor: Rizky Agustian