Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Tidak Perlu Debat Kusir
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau

Selasa, 08 September 2026 - 21:13:00 WIB
Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau
Pakar hukum pidana, Didit Wijayanto. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Didit kemudian mengoreksi pernyataan terkait jaksa yang pernah menuntut bebas. Dia menyebut mantan Jaksa Agung almarhum Basrief Arief pernah melakukan penuntutan bebas sebanyak tiga kali.

"Saya mau koreksi, sorry, jaksa ada yang pernah menuntut bebas, tiga kali. Almarhum Pak Basrief Arif, mantan Jaksa Agung," katanya.

Didit kembali menyoroti penggunaan frasa "menjadi palsu" dalam posita dakwaan. Menurut dia, narasi tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan unsur Pasal 35 UU ITE.

"Saya bilang posita jaksa mengatakan di sana tercantum 'menjadi palsu' di Pasal 35, itu kan sudah ngawur Pak. Jadi seolah-olah dinyatakan palsu, autentiknya palsu," ujarnya.

Dia menegaskan penilaiannya dilakukan dengan membandingkan unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan uraian yang tercantum dalam surat dakwaan.

"Saya membandingkan antara pasal, unsur-unsurnya, dengan apa yang tertulis di dakwaan," kata Didit.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut