Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituding Punya Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Perlihatkan Dokumen Asli
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Sebut Penugasan Polisi Aktif di Luar Polri Sah, Sepanjang sesuai Norma

Senin, 17 November 2025 - 15:40:00 WIB
Pakar Hukum Sebut Penugasan Polisi Aktif di Luar Polri Sah, Sepanjang sesuai Norma
Pakar hukum menyebut, permasalahan penugasan anggota Polri aktif duduki jabatan sipil dimaknai dalam konteks yang berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini.(Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Melalui komisi tersebut, presiden atau pemerintah dapat mengambil langkah-langkah percepatan reformasi Polri baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus guna lebih meningkatkan ikhtiar kepolisian dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Dalam konteks reformasi dimaksud, guna pengembangan institusi kepolisian kedepan, dalam kaitan dengan jabatan di luar kepolisian, meskipun menurut hemat  kami norma yang berlaku saat ini tidak terdapat," katanya.

Lebih lanjut, terhadap putusan MK, dia menyebut masih diperlukan penjabarannya melalui Perkap.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Korps Bhayangkara akan mempelajari putusan itu.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip, Jumat (14/11/2025).

Dia menuturkan, pihaknya menunggu salinan resmi putusan dari MK. Setelah dipelajari, putusan itu akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menentukan tindak lanjut.

"Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut