Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami potensi penyamaran aset melalui kripto dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, aset hasil tindak pidana bisa saja dialihkan ke berbagai instrumen investasi, termasuk kripto, untuk menyamarkan asal-usul dana.
“Karena itu, dia selain korupsi, juga dijerat pakai TPPU. Itu kan bagian dari penyamaran sebenarnya. Penyamaran hasil tindak pidana. Itu kan TPPU, ke kripto, ke saham perusahaan, ke apa ya, disimpan seperti itu. Atau ke bidang-bidang lain yang sebenarnya asal-muasal dananya itu dari perbuatan melawan hukum,” kata Abdul dalam keterangannya dikutip, Selasa (28/7/2026).
Abdul menilai, penelusuran tersebut penting untuk mengungkap barang bukti yang disita, termasuk barang elektronik dari kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan. Dia menyebut, patut dicurigai tersangka menyimpan password e-wallet kripto, sebagai modus menyamarkan asset hasil tindak pidana.
Dia menduga Febrie cukup memahami sistem penelusuran transaksi keuangan. Bahkan, mengetahui bahwa menyimpan dana melalui lembaga keuangan resmi seperti bank akan memudahkan pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dia juga ngerti ada PPATK, kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung, istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK,” tuturnya.
Abdul menuturkan, secara hukum aset yang telah dialihkan ke berbagai instrumen investasi, termasuk aset kripto maupun saham, tetap dapat disita apabila terbukti berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Menurutnya, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita barang yang menjadi alat tindak pidana, hasil tindak pidana, maupun barang lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Ya, kalau kan gini, kenapa sebuah barang atau sebuah aset itu disita dalam konteks adanya tindak pidana, ya maka aturan atau KUHAP itu mengatur seperti ini, yaitu barang yang pertama yang menjadi alat tindak pidana, barang yang menjadi hasil tindak pidana, barang yang berkaitan dengan tindak pidana, apakah dia sebagai hasil, apakah dia sebagai alat, atau sebagai apapun gitu,” ucap Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menilai, pengembangan penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.
“Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Selain Don Ritto, kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui tindakan tersebut. Itu juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Editor: Aditya Pratama