Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Dia juga menyoroti anggapan tidak adanya pembatalan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK oleh PTUN. Menurutnya, anggapan bahwa PTUN hanya memerintahkan perbaikan SK adalah ngawur.
"Hal ini menjadi pembodohan publik dan terlihat kesengajaan mengakali putusan PTUN yang sudah terang benderang dilihat dari segi mana pun sangat jelas dan tegas membatalkan SK pengangkatan Ketua MK Suhartoyo dan memerintahkan untuk mencabut SK tersebut," katanya.
Sebelumnya, Rullyandi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/11/2025). Dia mengirim surat yang mempertanyakan keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Rullyandi menilai, pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia bahkan menilai Suhartoyo merupakan Ketua MK ilegal.
"Saya menyampaikan surat terbuka, kritik, dan mempertanyakan keabsahan pengangkatan Ketua MK ilegal Dr. Suhartoyo SH. MH. yang tertanggal surat ini adalah 3 November 2025, surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal, Yang Mulia Bapak Suhartoyo," kata Rullyandi di Gedung MK.