Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Senin, 06 November 2023 - 12:00:00 WIB
Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar bersama Denny Indrayana menggugat putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Keduanya menilai putusan itu tidak sah, sebab perkara itu turut diadili oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. 

Mereka menilai putusan ini menjadi dasar Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres. Cacat formal yang terjadi dikuatkan dengan temuan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Keduanya juga meminta agar putusan tersebut dapat diadili kembali dengan komposisi hakim yang berbeda.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut