Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PUBG Terancam Dibatasi imbas Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Pakar IT: Pencucian Uang Melalui Game Online Banyak Terjadi

Selasa, 19 Desember 2017 - 21:44:00 WIB
Pakar IT: Pencucian Uang Melalui Game Online Banyak Terjadi
Pembicara dalam diskusi Bersama Publik Perkuat Rezim Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Indonesia. (Foto:iNews.id/Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mencurigai transaksi game online termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Game online dipilih sebagai sarana yang tepat untuk mengelabui institusi penegak hukum dalam membersihkan uang.

Pakar teknologi I Made Wiryana mengatakan, pelaku TPPU memanfaatkan kehadiran serta tren game online
untuk membelokkan uang haramnya. Modus tersebut terjadi karena minimnya perhatian para petugas hukum
terhadap perkembangan zaman bernama game online.

"Sebetulnya sekarang ini (pencucian uang via game online) sudah banyak terjadi. Cuma terlewatkan saja,"
kata I Made Wiryana di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa, (19/12/2017).

Menurutnya, pencucian uang melalui game online menjadi marak karena pengawasan yang kurang ketat. Aliran
dana pada game online bisa lolos begitu saja tidak seperti jika transaksinya melalui perbankan.

"Transaksi game jarang sekali dimonitor. Kalau mau lacak secara transaksi perbankan konvensional itu
enggak bisa karena game online enggak melalui perbankan konvensional. Walaupun ujungnya ada transaksi
konvensional, tapi itu sulit (dilacak)," ucapnya.

Untuk melacak aksi pencucian uang pada game online, ahli teknologi asal Universitas Gunadarma itu menyarankan,
aparat mulai ikut bermain dalam game tersebut. Itulah salah satu upaya untuk memantau aliran uang atau
transaksi jual beli yang terjadi. Hanya saja pemantauan seperti yang disarankannya masih belum dilakukan
optimal oleh petugas.

"Jadi kedepannya, PPATK maupun penegak hukum tidak hanya memonitor transaksi perbankan, tapi juga
memonitor yang ada di game online," katanya.

Made menekankan, tindak pencucian uang dalam game online atau pun pada media elektronik lain, penegak
hukum sebetulnya sudah memiliki dasar untuk menindak. Lantaran kejahatan tersebut berada di wilayah
transaksi elektronik dan hukum Indonesia telah mengaturnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Sayangnya, kata dia, praktek pemantauan yang dilakukan penegak hukum belum terlihat.

"Mau tidak mau masuk ke dalam dunia itu (game online). Kita memantau apakah ada transaksi. Kita harus
tahu game ini (pemainnya) sebenarnya siapa. Kita lihat transaksi yang ada," ucapnya.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut