Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:41:00 WIB
Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet
Pengajar Hukum Pemilu UI, Titi Anggraini. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRnSufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas terkait revisi UU Pemilu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan awal pembentukan regulasi Pemilu sekaligus menyambut rencana proses seleksi calon anggota KPU.

Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya telah menyepakati bersama para ketua fraksi untuk mulai membahas RUU Pemilu. Namun, proses penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen belum seluruhnya dilakukan karena adanya sejumlah agenda DPR.

“(Terkait) RUU Pemilu, kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas. Kemarin karena beberapa kesibukan itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu (menyebabkan) belum sempat dilakukan,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” tambahnya.

Dasco mengatakan DPR perlu melakukan proses awal pembentukan atau revisi UU Pemilu sebelum tahapan tersebut berjalan lebih jauh. Rapat internal terkait pembahasan tersebut akan kembali dilakukan pada Selasa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut