Paksakan RUU Penyiaran ke Paripurna Langkah Mundur Demokrasi
JAKARTA, iNews.id – Desakan pimpinan DPR agar RUU Penyiaran diputuskan dalam rapat paripurna tidak hanya melanggar sejumlah undang-undang. Keputusan itu bisa menjadi blunder. RUU Penyiaran sedang dalam tahap finalisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sehingga seharusnya dihormati seluruh pihak.
Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menekankan, lamanya waktu pembahasan di Baleg DPR tidak serta merta menjadi alasan bagi wakil ketua DPR membuat keputusan.
”Proses UU Penyiaran ini tidak boleh dipaksakan. Kalau nanti diputuskan demikian (lewat paripurna), itu langkah mundur demokrasi kita,” kata Emrus, Kamis, 1 Februari 2018.
Dia mengingatkan, pembahasan mengenai RUU Penyiaran menyangkut orientasi penyiaran yang lebih baik di Indonesia. Dalam konteks ini, menurut Emrus, DPR mestinya mendorong multi mux yang akan diterapkan.
”Jika DPR meninjau dari segi kebebasan demokrasi dan kebebasan berpendapat, multi mux lah yang harus diikuti, bukan memperjuangkan single mux,” kata dia.