Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers Sebut jika RUU Penyiaran Beri Kewenangan KPI Syarat Muatan Politik
Advertisement . Scroll to see content

Paksakan RUU Penyiaran ke Paripurna Langkah Mundur Demokrasi

Jumat, 02 Februari 2018 - 08:17:00 WIB
Paksakan RUU Penyiaran ke Paripurna Langkah Mundur Demokrasi
Baleg DPR mengingatkan bahwa memaksakan RUU Penyiaran ke paripurna berpotensi melanggarn sejumlah undang-undang. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Desakan pimpinan DPR agar RUU Penyiaran diputuskan dalam rapat paripurna tidak hanya melanggar sejumlah undang-undang. Keputusan itu bisa menjadi blunder. RUU Penyiaran sedang dalam tahap finalisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sehingga seharusnya dihormati seluruh pihak.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menekankan, lamanya waktu pembahasan di Baleg DPR tidak serta merta menjadi alasan bagi wakil ketua DPR membuat keputusan.

”Proses UU Penyiaran ini tidak boleh dipaksakan. Kalau nanti diputuskan demikian (lewat paripurna), itu langkah mundur demokrasi kita,” kata Emrus, Kamis, 1 Februari 2018.

Dia mengingatkan, pembahasan mengenai RUU Penyiaran menyangkut orientasi penyiaran yang lebih baik di Indonesia. Dalam konteks ini, menurut Emrus, DPR mestinya mendorong multi mux yang akan diterapkan.

”Jika DPR meninjau dari segi kebebasan demokrasi dan kebebasan berpendapat, multi mux lah yang harus diikuti, bukan memperjuangkan single mux,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut