Paksakan RUU Penyiaran ke Paripurna Langkah Mundur Demokrasi
"Jangan sampai undang-undang dibuat untuk menggeser monopoli. Dan undang-undang harus bisa menjamin eksistensi pelaku usaha dimana dunia usaha sebagai pilar ekonomi nasional. Jangan sampai menimbulkan dampak pengangguran dan sebagainya," tegasnya.
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) sebelumnya menyatakan bahwa multi mux menciptakan sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Dengan multi mux, lembaga penyiaran swasta (LPS) memiliki pilihan untuk memilih bergabung dengan multipleksing yang dikelola lembaga penyiaran publik (LPP) atau LPS yang sesuai dengan service level, layanan yang ditawarkan dan harga sewa.
Sebaliknya, single mux akan menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena terjadi posisi dominan. Tak hanya itu, dalam single mux, negara juga harus membayar kompensasi kepada LPS pemegang IPP multipleksing yang telah membangun infrastruktur multipleksing.
Editor: Zen Teguh