Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers Sebut jika RUU Penyiaran Beri Kewenangan KPI Syarat Muatan Politik
Advertisement . Scroll to see content

Paksakan RUU Penyiaran ke Paripurna Langkah Mundur Demokrasi

Jumat, 02 Februari 2018 - 08:17:00 WIB
Paksakan RUU Penyiaran ke Paripurna Langkah Mundur Demokrasi
Baleg DPR mengingatkan bahwa memaksakan RUU Penyiaran ke paripurna berpotensi melanggarn sejumlah undang-undang. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Jangan sampai undang-undang dibuat untuk menggeser monopoli. Dan undang-undang harus bisa menjamin eksistensi pelaku usaha dimana dunia usaha sebagai pilar ekonomi nasional. Jangan sampai menimbulkan dampak pengangguran dan sebagainya," tegasnya.

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) sebelumnya menyatakan bahwa multi mux menciptakan sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Dengan multi mux, lembaga penyiaran swasta (LPS) memiliki pilihan untuk memilih bergabung dengan multipleksing yang dikelola lembaga penyiaran publik (LPP) atau LPS yang sesuai dengan service level, layanan yang ditawarkan dan harga sewa.

Sebaliknya, single mux akan menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena terjadi posisi dominan. Tak hanya itu, dalam single mux, negara juga harus membayar kompensasi kepada LPS pemegang IPP multipleksing yang telah membangun infrastruktur multipleksing.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut