Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

Jumat, 18 September 2026 - 07:00:00 WIB
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi. (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan di atas 4 persen. PAN menilai, kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, sikap tersebut bukan karena partainya khawatir tidak lolos ke DPR RI. Dia menegaskan PAN selalu lolos ke Senayan sejak Pemilu 1999 hingga 2024.

"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," ujar Viva dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/9/2026).

Viva menambahkan, sikap PAN didasari kekhawatiran bahwa kenaikan ambang batas parlemen dapat mengabaikan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.

"Putusan MK ini memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan, sebelum Pemilu 2029. Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy," kata dia.

"Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subyektif partai politik," tuturnya.

Viva menyebut, MK mensyaratkan perubahan ambang batas parlemen memperhatikan sejumlah aspek, antara lain keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.

"Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," ucapnya.

Dia menilai kondisi ini dapat menyebabkan tingkat disproporsionalitas dalam pemilu meningkat sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah. 

Karena itu, menurut Viva, MK memberikan perhatian terhadap hubungan antara ambang batas parlemen dan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Viva juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang menurut dia menyatakan penentuan besaran PT tanpa metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.

Dia mencontohkan, berdasarkan data yang disampaikannya, suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi pada Pemilu Legislatif 2024 mencapai 17.304.303 suara atau 11,4 persen. Pada Pileg 2019 angkanya 13.595.842 suara atau 9,71 persen, sedangkan pada Pileg 2014 sebanyak 2.964.975 suara atau 2,37 persen.

Meski demikian, Viva menilai tidak ada angka ideal yang secara mutlak dapat ditetapkan sebagai ambang batas parlemen.

"Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR," ucapnya

Viva menegaskan gagasan penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh mengabaikan prinsip proporsionalitas hasil pemilu.

"Ambang batas tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut