Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Pandemi Corona, DPR Tak Perpanjang Masa Reses

Jumat, 27 Maret 2020 - 18:12:00 WIB
Pandemi Corona, DPR Tak Perpanjang Masa Reses
Rapat paripurna DPR. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

”Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi," ujarnya.

Rapat paripurna, sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus satu anggota DPR. Semua anggota DPR yang berjumlah 575 akan diundang menghadiri rapat tersebut.

Karena situasi yang belum menentu, DPR menyiapkan tiga skenario rapat. Yang pertama pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi akan hadir secara fisik di rapat paripurna. Sedangkan jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas telekonferensi.

Puan melanjutkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Senin (30/3) mendatang tidak ada forum pengambilan keputusan. Namun hanya membuka masa persidangan.

Untuk itu, pidato ketua DPR pun tidak akan dibacakan secara utuh, hanya point-point utamanya saja. Rapat Paripurna pembukaan masa sidang III akan dilaksanakan di ruang Paripurna gedung DPR RI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut