Pandemi Corona, DPR Tak Perpanjang Masa Reses
Jumat, 27 Maret 2020 - 18:12:00 WIB
“Pelaksanaannya mengikuti protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta,” ujar Puan.
Tata cara rapat paripurna mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 antara lain semua peserta rapat dan petugas persidangan dilaksanakan protap waspada Covid 19. Antara lain pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.
"Posisi duduk bagi Anggota DPR RI di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama