Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Rendahkan Adat Toraja
Advertisement . Scroll to see content

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi dan Rp2 Miliar

Sabtu, 08 November 2025 - 12:31:00 WIB
Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi dan Rp2 Miliar
Pandji Pragiwaksono berhadapan dengan sanksi adat buntut candaannya soal adat Toraja. (foto: IG/@Pandji.Pragiwaksono)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat Toraja terkait materi joke yang dianggap menyinggung budaya dan adat masyarakat Toraja. Sanksi adat tersebut meliputi persembahan material berupa 48 ekor kerbau, 48 ekor babi serta uang tunai Rp2 miliar yang diberikan oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST)

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All mengatakan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan asas adat “lolo patuan”, yakni kewajiban mengorbankan hewan ternak untuk memulihkan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah.

“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah,” ujarnya dikutip dari akun IG @torajainfo Sabtu (8/11/2025).
 
Selain sanksi material, Pandji Pragiwaksono juga dikenai sanksi moral atau lolo tau. Dia wajib membayar Rp2 miliar sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataannya.

“Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” katanya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dia menegaskan siap menjalani dua jalur penyelesaian, yakni hukum negara dan hukum adat.

“Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat,” kata Pandji dikutip dari akun Instagram-nya, Selasa (4/11/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut