Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Rendahkan Adat Toraja
Advertisement . Scroll to see content

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi dan Rp2 Miliar

Sabtu, 08 November 2025 - 12:31:00 WIB
Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi dan Rp2 Miliar
Pandji Pragiwaksono berhadapan dengan sanksi adat buntut candaannya soal adat Toraja. (foto: IG/@Pandji.Pragiwaksono)
Advertisement . Scroll to see content

“Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja,” ucapnya lagi.

Dalam unggahan selanjutnya, Pandji menyatakan siap datang ke Toraja untuk menjalani proses hukum adat secara langsung. Dia juga mengaku menyesal dan berharap masyarakat bisa memaafkan kekeliruannya.

Selain itu, Pandji juga dilaporan Aliansi Pemuda Toraja ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.

Video lawakan Pandji dalam panggung stand up comedy berjudul “Mesakke Bangsaku” telah menyinggung adat dan budaya Toraja. Dalam video tersebut, Pandji membahas tradisi pemakaman Toraja yang disebutnya mengeluarkan biaya besar hingga membuat masyarakat jatuh miskin.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut