Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Panduan Mengganti Foto di e-KTP, Simak Syarat Lengkapnya

Sabtu, 28 September 2024 - 16:58:00 WIB
Panduan Mengganti Foto di e-KTP, Simak Syarat Lengkapnya
Warga pemilik e-KTP bisa mengganti fotonya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Bagi yang ingin mengganti foto pada e-KTP, pemohon harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa e-KTP lama, atau Surat Keterangan Kehilangan jika e-KTP hilang, Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, wajib membawa dokumen pendukung seperti surat dokter untuk perubahan fisik akibat alasan medis. Petugas kemudian akan melakukan perekaman foto baru, dan e-KTP baru akan diterbitkan dengan foto terbaru.

Foto pada e-KTP sangat penting sebagai identitas visual dalam berbagai keperluan, seperti urusan administrasi publik, perbankan, dan transportasi. Oleh karena itu, foto yang sesuai dengan penampilan terkini pemegangnya sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan identifikasi.

Penggantian foto e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan, dan harus didasarkan pada alasan yang sah, sesuai Permendagri No. 74 Tahun 2015. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut