Panduan Mengganti Foto di e-KTP, Simak Syarat Lengkapnya
Bagi yang ingin mengganti foto pada e-KTP, pemohon harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa e-KTP lama, atau Surat Keterangan Kehilangan jika e-KTP hilang, Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, wajib membawa dokumen pendukung seperti surat dokter untuk perubahan fisik akibat alasan medis. Petugas kemudian akan melakukan perekaman foto baru, dan e-KTP baru akan diterbitkan dengan foto terbaru.
Foto pada e-KTP sangat penting sebagai identitas visual dalam berbagai keperluan, seperti urusan administrasi publik, perbankan, dan transportasi. Oleh karena itu, foto yang sesuai dengan penampilan terkini pemegangnya sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan identifikasi.
Penggantian foto e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan, dan harus didasarkan pada alasan yang sah, sesuai Permendagri No. 74 Tahun 2015.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq