Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp1 Triliun, Anwar Abbas Akan Temui di Mabes Polri

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:25:00 WIB
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp1 Triliun, Anwar Abbas Akan Temui di Mabes Polri
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang kini menjadi tersangka penistaan agama, Panji Gumilang sepakat berdamai dengan Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang kini menjadi tersangka penistaan agama, Panji Gumilang sepakat berdamai dengan Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas. Dengan begitu, Panji mencabut gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp1 triliun.

Kesepakatan damai itu terjadi usai kedua belah pihak bermediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Anwar Abbas menyatakan akan menemui Panji Gumilang di Mabes Polri.

"Insya Allah hari ini juga barangkali saya akan pergi ke Mabes Polri karena beliau sudah menyatakan sikap dan pandangannya untuk berdamai," kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Anwar menyebutkan pertemuan dirinya dan Panji menjadi penting lantaran sudah sepakat berdamai. Selain itu, sebagai sesama muslim maka sudah seharusnya menjalin silaturahmi.

"Saya juga harus membalas, sebagai wujud kesiapan saya untuk berdamai, saya yang akan datang ke tempat beliau, datang menjenguk beliau di Mabes Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Anwar Abbas menyatakan kesepakatan damai terjadi setelah dilakukan mediasi sebanyak empat kali. Lewat kuasa hukumnya, Anwar menyatakan Panji Gumilang mencabut gugatannya.

"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silahturahmi itu lebih penting, mempertahankan silahturahmi itu menurut beliau jauh lebih penting daripada memutus," kata Anwar usai mediasi.

Anwar menjelaskan Panji Gumilang yang direncanakan hadir secara virtual batal terlaksana dalam mediasi. Menurutnya, ada beberapa kendala teknis sehingga Panji Gumilang sebagai penggugat batal hadir dalam mediasi tersebut.

"Alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut