Panji Gumilang Diserahkan ke Kejari Indramayu, Polisi: Sesuai Locus Delicti
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan Tahap II kasus penistaan agama yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dia diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan setelah ini pihaknya bakal mengawal Panji Gumilang untuk dibawa ke Kejari Indramayu beserta sejumlah barang bukti. Djuhandani menjelaskan alasan Panji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana yakni di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
"Locus delicti-nya, kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu," kata Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Alasan lain yaitu polisi harus menjaga situasi wilayah agar tetap kondusif karena telah memasuki tahapan Pemilu 2024.
"Pertimbangan lainnya juga karena ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," katanya.