Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Paripurna DPR Setuju RUU MD3, Jumlah Pimpinan MPR Akan Ditambah Jadi 10

Kamis, 05 September 2019 - 14:58:00 WIB
Paripurna DPR Setuju RUU MD3, Jumlah Pimpinan MPR Akan Ditambah Jadi 10
Ilustrasi, sidang paripurna DPR. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) menjadi usulan inisiatif DPR, Kamis (5/9/2019). Salah satu poin dalam RUU itu tertulis jumlah pimpinan MPR bertambah menjadi 10 orang.

Peserta sidang paripurna DPR kompak menyetujui ketika ditanya Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto selaku pimpinan sidang mengenai laporan yang disampaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) mengenai hasil pembahasan perubahan UU tersebut.

"Apakah usulan penyusunan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dapat disetujui untuk menjadi RUU usulan DPR?" Tanya Utut yang langsung dijawab setuju anggota dewan yang hadir di rapat paripurna, Kamis (5/9/2019).

Utut kemudian meminta pandangan dari masing-masing fraksi yang hadir secara tertulis. Pandangan tersebut tidak dibacakan secara terbuka di sidang paripuna.

Adanya persetujuan dari paripurna, selanjutnya draf perubahan UU MD3 itu akan dibahas bersama pemerintah. Hasil pembasan tersebut akan kembali meminta persetujuan peserta sidang paripurna.

Jika disetujui selanjuta RUU akan disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani sebelum menjadi UU.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut