Paripurna Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis DPR
"Setujuuu," jawab para peserta sidang paripurna.
Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional yakni pemilu DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.
Sementara pemilihan daerah yakni pemilu DPRD dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar setelah 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Editor: Reza Fajri