Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Tuntut Tunda Pemilu 2024

Kamis, 06 April 2023 - 14:14:00 WIB
Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Tuntut Tunda Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan yang diajukan terkait perbuatan melawan hukum.

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan Partai Berkarya mengajukan gugatan pada Selasa (4/4/2023) lalu. Materi yang diajukan tak jauh berbeda dengan Partai Prima sebelumnya.

"Yang digugat KPU, hampir sama dengan Prima itu. Materinya itu juga penundaan tahapan (Pemilu 2024)," ujar Zulkifli, Kamis (6/4/2024).

Dia menjelaskan, PN Jakpus telah menunjukkan hakim untuk mengadili sidang tersebut yakni Bambang Sucipto, Dulhusin dan Bernadette Samosir. Panitera Pengganti yakni Khairuddin.

"Ini kan baru daftar, sidangnya nanti tanggal 17 (April 2023), silakan diliput ya tanggal 17," kata Zulkifli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut