Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Tuntut Tunda Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan yang diajukan terkait perbuatan melawan hukum.
Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan Partai Berkarya mengajukan gugatan pada Selasa (4/4/2023) lalu. Materi yang diajukan tak jauh berbeda dengan Partai Prima sebelumnya.
"Yang digugat KPU, hampir sama dengan Prima itu. Materinya itu juga penundaan tahapan (Pemilu 2024)," ujar Zulkifli, Kamis (6/4/2024).
Dia menjelaskan, PN Jakpus telah menunjukkan hakim untuk mengadili sidang tersebut yakni Bambang Sucipto, Dulhusin dan Bernadette Samosir. Panitera Pengganti yakni Khairuddin.
"Ini kan baru daftar, sidangnya nanti tanggal 17 (April 2023), silakan diliput ya tanggal 17," kata Zulkifli.