Pascaputusan MA, Romi Akan Datangi Rumah Djan Faridz
Dia mengakui Djan Faridz merupakan sosok yang mumpuni di PPP, karena memiliki pengalaman politik yang baik. Apalagi, kata dia Djan Faridz pernah pernah menjadi menteri.
"Sayang bila tokoh sekaliber Pak Djan Faridz kembali ke PPP membesarkan partai bersama-sama," ucapnya.
MA menolak kasasi yang diajukan PPP kubu Djan Faridz terkait sengketa kepengurusan partai. Putusan tersebut sekaligus memperkuat pengesahan susunan pengurus DPP PPP periode 2016-2021, ketua umum Muhammad Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arsul Sani.
Putusan tersebut dinyatakan pada Senin, 4 Desember 2017 dalam sidang MA yang dipimpin Yulius selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak kasasi, yaitu sengketa kepengurusan PPP merupakan kewenangan PTUN bukan pengadilan umum.
Editor: Kurnia Illahi