PBNU Nilai Implementasi Sistem Zonasi PPDB Prematur
JAKARTA, iNews.id, - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyorot berbagai persoalan yang terjadi akibat pelaksanaan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB berbasis zonasi. Kebijakan ini dinilai terburu-buru sehingga tujuan yang ingin dicapai yaitu pemerataan pendidikan tak terwujud.
Wasekjen PBNU Bidang Pendidikan H Masduki Baidlowi mengakui, sistem zonasi PPDB dimaksudkan untuk mengatasi kesenjangan mutu pendidikan yang selama ini terjadi. Problem akut ini sangat sulit diatasi antara lain karena karena guru berkualitas banyak menumpuk di satu tempat atau satu sekolah.
Dampaknya, timbul istilah sekolah favorit terutama ini terjadi di kota-kota, kabupaten atau pun di kota-kota besar lainnya. Di sisi lain, para guru di sekolah-sekolah pedalaman banyak yang bermasalah dengan cara mengajar mereka sehingga kurang bermutu.
”Timbulnya istilah schooling without learning (bersekolah tapi tidak belajar) yang dialami atau terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, adalah karena banyak guru yang tidak memenuhi standar mutu belajar seperti yang diinginkan oleh standar pendidikan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).
Masduki mengingatkan, kebijakan zonasi sebenarnya ditujukan untuk mengatasi kesenjangan mutu pendidikan ini terutama dari segi bagaimana caranya membagi guru-guru yang berkualitas bagus dipindah ke daerah-daerah yang mutu pendidikannya masih rendah. Guru memegang posisi kunci penting maju dan tidaknya lembaga pendidikan.