PDIP Nilai Penerbitan Perppu KPK Belum Penting
Minggu, 06 Oktober 2019 - 08:50:00 WIB
"Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin," tuturnya.
Merujuk pada tiga syarat tersebut, Masinton menjelaskan, Presiden tidak harus menerbitkan Perppu KPK karena syarat objektif dan kegentingan yuridis belum terpenuhi. Dengan begitu, seluruh perangkat negara yang melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif tetap bekerja normal.
"Bahkan KPK yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi juga masih bekerja seperti biasanya," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad