Jokowi Diminta Jangan Terjebak Penerbitan Perppu KPK
JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta jangan terjebak dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pernyataan itu disampaikan oleh pakar hukum, Indriyanto Senoadji terkait desakan untuk penerbitan Perppu KPK.
Dia mengatakan, penerbitan Perppu tidak bisa secara serampangan. Keputusan itu harus memenuhi syarat konstitusional, Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.138/PUU-VII/ 2009).
"Karenanya presiden hanya bisa menerbitkan Perppu dalam hal adanya kegentingan yang memaksa," ujar Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Sabtu (28/9/2019).
Kegentingan dimaksud, kata dia kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kemudian Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
"Kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," katanya.